Rabu, 10 Desember 2014



KEBIJAKAN UMR
Seiring dengan akan semakin dekatnya akhir tahun 2013, para pekerja/buruh menuntut untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2014 hingga 50% dari ketetapan UMP sebelumnya. Tuntutan ini diwarnai dengan aksi turun jalan dan melakukan mogok kerja berskala nasional yang dilakukan di tiap-tiap provinsi. Para pekerja/buruh semakin geram ketika muncul adanya Intruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan. Dimana menurut pihak pekerja/buruh, isi dari Inpres tersebut lebih berpihak kepada pengusaha dan adanya poin-poin yang dirasa ganjil.

Tuntutan dari para pekerja/buruh dengan menuntut UMP pada tahun 2014 naik hingga 50%, telah menuai banyak Pro dan Kontra antara Pengusaha, Pekerja/buruh, bahkan Pemerintah. Melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini cukup lemah, ditambah dengan tuntutan para pekerja/buruh mengenai UMP 2014 naik 50%, ini sangat memberatkan pemerintah khususnya pada para pengusaha-pengusaha.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Intruksi Presiden No.9 tahun 2013, kemudian Peraturan Menakertrans  Nomor 7 Tahun 2013 dengan tujuan untuk menentukan suatu keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah  terhadap permasalahan tentang UMP ini. Pemerintah dalam menentukan UMP tetap pada pedoman UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diamana dalam menentukan UMP didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Produktivitas, dan Pertumbuhan Ekonomi. Penetapan UMP dari masing-masing provinsi ini, ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat dan memperhatikan rekomendasi/usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi yang telah melakukan survey biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah diputuskan dan ditetapkan, UMP tahun 2014 ini berlaku pada per 1 Januari 2014. Setelah keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut, maka selanjutnya akan dikembaliakan lagi pada Bipartit (hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan masing-masing).