KEBIJAKAN UMR
Seiring dengan akan semakin dekatnya
akhir tahun 2013, para pekerja/buruh menuntut untuk menaikkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) pada tahun 2014 hingga 50% dari ketetapan UMP sebelumnya.
Tuntutan ini diwarnai dengan aksi turun jalan dan melakukan mogok kerja
berskala nasional yang dilakukan di tiap-tiap provinsi. Para pekerja/buruh
semakin geram ketika muncul adanya Intruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2013
tentang Kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan. Dimana menurut pihak pekerja/buruh, isi dari Inpres
tersebut lebih berpihak kepada pengusaha dan adanya poin-poin yang dirasa
ganjil.
Tuntutan dari para pekerja/buruh
dengan menuntut UMP pada tahun 2014 naik hingga 50%, telah menuai banyak Pro
dan Kontra antara Pengusaha, Pekerja/buruh, bahkan Pemerintah. Melihat kondisi
perekonomian Indonesia saat ini cukup lemah, ditambah dengan tuntutan para
pekerja/buruh mengenai UMP 2014 naik 50%, ini sangat memberatkan pemerintah
khususnya pada para pengusaha-pengusaha.
Untuk mengatasi masalah tersebut,
pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Intruksi Presiden No.9 tahun 2013,
kemudian Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 dengan tujuan
untuk menentukan suatu keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
terhadap permasalahan tentang UMP ini. Pemerintah dalam menentukan UMP tetap
pada pedoman UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diamana dalam menentukan
UMP didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Produktivitas, dan Pertumbuhan
Ekonomi. Penetapan UMP dari masing-masing provinsi ini, ditetapkan oleh
Gubernur setelah mendapat dan memperhatikan rekomendasi/usulan dari Dewan
Pengupahan Provinsi yang telah melakukan survey biaya Kebutuhan Hidup Layak
(KHL). Setelah diputuskan dan ditetapkan, UMP tahun 2014 ini berlaku pada per 1
Januari 2014. Setelah keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur tersebut,
maka selanjutnya akan dikembaliakan lagi pada Bipartit (hubungan antara tenaga
kerja dan perusahaan masing-masing).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar