Diera pasar bebas saat ini,
banyak perusahan terus berkembang seiring dengan bertumbuhnya masyarakat kelas
menegah dengan meningkatnya komsumsi dan kebutuhan layanan akan barang dan
jasa, tentunya momen ini tidak akan disia-siakan bagi perusahan maupun
masyarakat, peluang pertumbuhan ekonomi saat ini cukup baik untuk melakukan
investasi sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perusahan maupun
meningkatakan taraf hidup masyarakat.
Namun bagi perusahaan yang ingin
mengembangkan usaha takjarang modal selalu menjadi kendala utama bagi mereka,
momen dan kesempatan pasar tak selamanya ada, bagi perusahan yang memiliki
modal kuat akan mampu memenagkan persaiangan pasar namun bagi perusahan yang
tak cukup modal mereka harus memutar otak. Bagi masyarakat sendiri kebutuhan
yang meningkat namun tidak sebanding dengan pendapatan menjadikan mereka serba
kekurangan terlebih lagi masalah inflasi yang secara diam-diam mengrogoti
penghasilan mereka, bayagkan saja setiap bulan barang dan jasa terus meningkat,
belum lagi tiap satu tahun sekali tarif listrik, air, LPG dan bahan bakar
minyak (BBM). Sedangkan gaji atau pendapatan kita tidak bertambah seknifika sebesar
laju inflasi tersebut.
|
Pasar modal ini hampir sama hanya
dengan pasar – pasar pada umumnya dimana terdapat pembeli dan penjual serta
terjadi pula teransaksi sedangkan prodak yang diperjual belikan disini adalah
prodak-prodak pasar modal yaitu saham, obligasi dan prodak derifatif, selain
itu pasar modal ini juga memiliki sedikit kemiripan fungsi intermediasi seperti
pada bank yaitu menyalurkan dan dari pihak yang membutuhkan dana tambahan dari
pihak yang memiliki dana lebih, namun tidak untuk menyimpan atau menabung
dananya tapi lebih pada investasinya yang lebih menguntungkan .
Sebagai salah satu pendorong
ekomomi pasar modal memiliki peranan penting bagi perkembang sebuah negara,
seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pasar modal memiliki peranan yang sangat
setrategis bagi pembangunan, bagi perusahan pasar moadal memberikan alaternatif
setruktur modal dan sumber pembiyaan untuk meningkatkan produktifitas maupun
ekspansi perusahaan sehingga ketika ada kesempatan yang datang perusahan tidak perlu menungu perhitungan
laba untuk membiayan aktifitas tersebut, untuk memperoleh dan perusahaan
tinggal mengeluarkan saham maupun obligasi ke pasar modal, dengan segera
perusahaan akan memperolah dana segar sehingga perusahan tidak akan kehilangan
momen. Dari sisi masyarakat atau investor pasar modal memberikan alternatif
pilihan yang mengiurkan untuk investasi dan mengurangi resiko inflasi.
Pasar Modal Memiliki Dua Fungsi
1) Fungsi Ekonomi
Pasar modal sebagai fungsi ekonomi, yaitu menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari para investor yang
menanamkan dananya dalam pasar
modal ke pada emiten atau perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal.
Investor mengharapkan akan memperoleh keuntungan imbalan dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan dari sisi perusahaan
tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan
melakukan ekspansi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil
operasi perusahaan.
2) Fungsi Keuangan
Pasar modal sebagai fungsi keuangan adalah dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh
perusahaan. investor menyediakan
dana tanpa terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
yang diperlukan untuk
investasi tersebut
1.2 Sejarah Pasar Modal Indonesia
Masa Penjajahan
Perkemabangan pasar modal di
Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang penjajahan di Indonesia. Dalam
kutipan sebuah buku effectengids yang
diterbitkan oleh verreniging voor den
effectenhandel pada tahun 1939, kegiatan jual beli saham maupun obligasi
telah dilakukan sejak abab ke 19M. Tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbuers mendirikan kantor cabang bursa efeknya di
Batavia (nama DKI Jakarta tempo dulu) dalam perjalanan pendirianya bursa efek
ini salah satu yang tertua dikawasan asia setelah bursa Bombay di India, bursa
Hongkong Cina dan bursa Tokyo di Jepang.
Dalam sejarahnya bursa efek
Batavia didirikan untuk memenuhi kebutuhan dana segar perusahan-perusahan
belanda yang ada di Indonesia dimana awal abad 19 banyak perusahan belanda yang
membangun perkebunan secara besar-besaran, investor bursa ketika itu datang
dari orang-orang belanda dan orang eropa yang tinggal di Indonesia dimana
secara ekonomi mereka memiliki penghasilan yang lebih besar dari penduduk peri
bumi, untuk efek yang diperdagangkan
terdiri dari saham maupun obligasi perusahan milik belanda yang ada di
Indonesia dan surat hutang pemerintah provinsi dan kotapraja, selain itu terdapat pula saham perusahan Amerika yang
diterbitkan melalui kantor administrasi di negara Belanda. di awal berdirinya terdapat
13 emiten (anggota bursa) yang terdaftar di bursa efek Batavia yakni : Fa.
Gijselman & Steup, Fa. Dunlop & Kolp, Fa Monod & Co, Fa. Vermeys
& Co dan lain-lian. Selain di kota Batavia (DKI Jakarta tempo dulu) bursa efek juga didirikan di kota Surabaya
pada tanggal 11 Januari 1925 dan di kota semarang pada tanggal 1 Agustus 1925
untuk meningkatkan penyerapan dana dari masyarakat, sehingga terdapat lebih
dari 250 macam efek ketika itu.
Pada masa perang dunia kedua
tahun 1939 kondisi perekonomian di belahan benua eropa kurang baik, kondisi politik
ketika itu tidak kondusif kekacauan terjadi dimana-mana hal itu disebabkan
karena ekspansi dari pemimpin komunis Adolf Hitler. Hal ini juga berdampak pada
kondisi pasar modal di Indonesia, untuk mengamanka asetnya pemerintah belanda
membuat kebijakan untuk memindahkan perdangangan efek dari Surabaya dan
Semarang ke Batavia akan tetapi pada tanggal 17 mei 1940 Bursa efek Batavia pun
ikut ditutup serta memerintahkan untuk memindah seluruh efek-efek yang ada
kedalam bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah Hindia belanda di Indonesia
hal ini menandai berahirnya perjalanan pasar modal di Indonesia pada jaman
penjajahan.
Pasar Modal Indonesia Paska
Kemerdekaan
Paska kemerdekaan Indonesia pasar modal taklantas langsung
beropersasi namun baru pada tahun 1950 setelah kerajaan belanda mengakui
kemerdekaan Indonesia barulah pemerintah Indonesia saat itu membangkitkan pasar
modal dengan menerbitkan Obligasi Republik Indonesia, inilah titik balik pasar
modal Indonesia paska proklamasi 1945 ;
1952 ; bursa efek di Jakarta diaktifkan kembali setelah 12
tahun matisuri dengan undang-undang darurat no 13 tanggal 1 september 1951. adapun
istrumen yang diperdagangkan pada saat itu adalah Obligasi pemerintah Indonesia
(1950) dan terus berkembang hingga tahun 1958.
Akan tetapi tahun 1958-1977 bursa efek kembali lesu dan
matisuri, adanya program nasionalisasi aset –aset perusahaan milik belanda di
Indonesia dan pulangnya warga negara Belanda nenjadikan pasar modal saat itu
menjadikannya vakum.
1977 :Dimasa orde baru bursa efek dihidupkan kembali dengan
ditandai pembukaan Bursa Efek Jakarta (BEJ) oleh Presiden Soehrto pada tanggal
10 Agustus 1977 dan dengan go publiknya PT
Semen Cibinong sebagai emiten pertama, tanggal tersebut juga dijadikan sebagai
HUT pasar modal, selain itu juga dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
yang membawai operasiaoanal BEJ saat itu. Diawal dibukanya bursa efek tidak
cukup mengembirakaan tahun 1977 sampai denggan 1987 perdagangan bursa masih
tampak lesu bahkan jumlah emiten hanya 24 perusahan. Hai ini dikarenakan
masyarakat Indonesia saat itu lebih memilih instrumen perbankan dari pada
berinvestasi di pasar modal.
1987-1990 : Untuk mengairahkan
pasar modal di Indonesia pemerintah mengeluarkan Paket – Paket kebijakan.
Paket Desember 1987 (PAKDES 87) isi dari paket ini adalah
1.
Menyerderhanakan proses penerbitan saham maupun
obligasi.
2.
Membuka pintu ijin investor
asing untuk ikut serta berinvestasi didalam negeri.
3.
Memperkenalan saham atas unjuk.
4.
Membuka bursa paralel
Paket Desember 1988(PAKDES 88) isi dari paket ini adalah :
1.
Company
Listing memberikan kemudah bagi perusahaan untuk go public.
2.
Pemerintah memberikan ijin bagi perusahan swasta
nasional untuk menyelenggarakan bursa efek.
Dari kebijakan tersebut pada tanggal 16
Juni 1992 berdirilah Bursa Efek Surabaya
(BES) yang dikelola oleh perusahaan swasta PT Bursa Efek Surabaya.
3.
Besar fee dari
teransaksi bursa diserahkan pada masing-masing pihak.
Tanggal 13 Juli 1992 pemerintah melakuakan swastanisasi Bursa
Efek Jakarta (BEJ) serta merubah fungsi BAPEPAM menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Tanggal 22
Oktober BEJ mulai menerapakan sistem
otomatis perdagangan JATS (Jakarta
Autometed Treding Systems). Yang merubah sistem perdagangan manual denagan
sistem computer, sehingga mengurangi waktu tunggu eksekusi perdangan dibursa.
Tanggal 10 Novenber
1995 pemerintah mengeluarakan undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar
modal yang menjadikan dasar landasan hukum bagi kegitan pasar modal di
Indonesia. Di tahun yang sama bursa paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek
Surabaya.
Tahun 2002 ; BEJ mulai menerapakan
sistem perdangan jarak jauh (remote
trading) hal ini dapat menghilangkan antrian dikantor lantai bursa, karena
kegitan bursa dapat dilakukan diluar kantor bursa efek.
Tahun 2007 pemerintah mengabungka Bursa Efek Surabaya dengan
Busra Efek Jakarta dan menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tahun 2013 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK)
bertrasvormasi menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tugas melakukan
pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan nonbank (LKNB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar