Rabu, 28 Januari 2015

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

Sekilas mengenai OJK ( Otorisasi Jasa Keuangan ) di Indonesia yang dibentuk sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2011 lembaga ini merupakan transvormasi dari Otoritas  pasar  modal  yang dulu dipegang BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) , menurut Undang-undang tersebut pada Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi, sehingga dapat melindungi nasabah lembaga keuangan dan mampu meningkatkan kepercayan masyarakat terhadap jasa keuangan.




A.      BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Indonesia Stock Exchange (IDX) atau yang lebih familiar dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah  pihak  yang  menyelenggarakan  dan  menyediakan sistem dan atau sarana untuk  mempertemukan  penawaran  jual  dan  beli  Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagan gan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek.
Tugas Bursa Efek adalah:
1.    Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
2.    Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.
3.    Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seiring dengan perkembangan pasar dan tuntutan untuk lebih meningkatkan Efisiensi serta daya saing di kawasan regional, maka efektif tanggal 3 Desember
2007  secara resmi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) digabung  dengan  PT  Bursa  Efek
Surabaya (BES) dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia(BEI).
C Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek. Pengertian Lembaga Kliring dan Penjaminan sendiri adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas KPEI adalah:
1.        Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
2.        Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.

D Kustodia Sentral Efek Indonesia (KSEI)
KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yaitu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebagai Lembaga Penunjang Pasar Modal,  KSEI bertugas  menyediakan layanan settlement dan kustodian bagi partisipan. Untuk pelayanan itu,  anggota bursa, bank kustodian dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) harus membuka rekening depositori  di KSEI. Setiap rekening, sesuai peraturan OJK, dapat mencatat posisi saham maupun dana yang tersimpan di KSEI. Pemegang rekening dimungkinkan untuk mengetahui posisi saham dan dana di setiap rekeningnya dan juga detail transaksi yang melibatkan saham dan atau dana yang terkait dengan setiap rekeningnya. Secara umum,  tugas KSEI  adalah penyelesaian transaksi bursa, penyelesaian transaksi di luar bursa dan distribusi dividen. Namun  perlu diingat, sebagai lembaga bukan bank, secara fungsional KSEI tidak diizinkan secara langsung mengelola dana yang tercatat di rekening KSEI.
Tugas KSEI adalah:
1.      Menyediakan  jasa  kustodian  sentral  dan  penyelesaian  transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
2.      Mengamankan pemindahtanganan Efek.
Menyelesaikan (settlement) transaksi perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar