Sekilas mengenai OJK ( Otorisasi Jasa Keuangan ) di Indonesia yang
dibentuk sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2011 lembaga ini merupakan
transvormasi dari Otoritas pasar modal yang
dulu dipegang BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan) , menurut Undang-undang tersebut pada Bab I pasal 1 ayat 1
yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini."
Pada
dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata
pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan
dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK
ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani
permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin
tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga
pengawasan yang lebih terintegrasi, sehingga dapat melindungi nasabah lembaga
keuangan dan mampu meningkatkan kepercayan masyarakat terhadap jasa keuangan.
A. BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Indonesia Stock
Exchange (IDX) atau yang lebih familiar dikenal dengan Bursa Efek Indonesia
(BEI) adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan
beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, sebagai organisasi yang mengatur
dirinya sendiri (Self-Regulating
Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan,
pencatatan, perdagan gan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek.
Tugas Bursa Efek adalah:
1.
Menyelenggarakan
perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
2.
Menyediakan sarana
pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.
3.
Menyusun rancangan
anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seiring dengan
perkembangan pasar dan tuntutan untuk lebih meningkatkan Efisiensi serta daya
saing di kawasan regional, maka efektif tanggal 3 Desember
2007
secara resmi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) digabung dengan
PT Bursa Efek
Surabaya (BES) dan berganti nama menjadi PT
Bursa Efek Indonesia(BEI).
C
Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban
Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa
Efek. Pengertian Lembaga Kliring
dan Penjaminan sendiri adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas KPEI adalah:
1. Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi
bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
2. Menjamin
penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.
D Kustodia Sentral
Efek Indonesia (KSEI)
KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yaitu
perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebagai Lembaga Penunjang
Pasar Modal, KSEI bertugas menyediakan layanan settlement dan
kustodian bagi partisipan. Untuk pelayanan itu,
anggota bursa, bank kustodian dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
harus membuka rekening depositori di
KSEI. Setiap rekening, sesuai peraturan OJK, dapat mencatat posisi saham maupun
dana yang tersimpan di KSEI. Pemegang rekening dimungkinkan untuk mengetahui
posisi saham dan dana di setiap rekeningnya dan juga detail transaksi yang
melibatkan saham dan atau dana yang terkait dengan setiap rekeningnya. Secara
umum, tugas KSEI adalah penyelesaian transaksi bursa,
penyelesaian transaksi di luar bursa dan distribusi dividen. Namun perlu diingat, sebagai lembaga bukan bank, secara
fungsional KSEI tidak diizinkan secara langsung mengelola dana yang tercatat di
rekening KSEI.
Tugas KSEI adalah:
1. Menyediakan
jasa kustodian sentral
dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
2.
Mengamankan
pemindahtanganan Efek.
Menyelesaikan (settlement) transaksi perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar